Adapun mayoritas ulama masih membolehkan shalat di jalan karena dengan alasan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
“
Semua tempat di muka adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih)
Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ
مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ
الطَّرِيقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ الإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ
بَيْتِ اللَّهِ
“
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di
tujuh tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3)
pekuburan, (4) tengah jalan, (5) tempat pemandian, (6) tempat
menderumnya unta, (7) di atas Ka’bah.” (HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini
hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini
dha’if dalam
Minhah Al-‘Allam, 2: 352-353)
Kalau hadits kedua di atas dha’if, berarti masih dibolehkan shalat di
tujuh tempat di atas kecuali jika ada dalil shahih yang melarang
seperti shalat di pekuburan, tempat pemandian dan tempat menderumnya
unta.
Ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah menganggap bahwa dimakruhkan
(terlarang) shalat di jalan. Al-Khatib Asy-Syarbini, salah seorang ulama
besar dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sebab dilarangnya shalat
di jalan adalah karena dapat mengganggu kepentingan umum, menghalangi
orang untuk lewat hingga kurangnya khusyu’. (
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 114)
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan
hafizahullah berkata, “Yang utama
tidaklah shalat di jalan. Akan tetapi jika ada hajat untuk shalat di
tengah jalan, maka tidaklah masalah. Seperti misalnya masjid sangatlah
sempit asalkan menggunakan alas saat itu.” (
Minhah Al-‘Allam, 2: 356)
Kesimpulan, shalat Jumat baiknya dilakukan di masjid, bukan di jalan
raya (seperti yang dilakukan oleh para pendemo) yang akan mengganggu
kepentingan umum, lebih-lebih masjid sekitar masih muat menampung
jama’ah. Beda halnya kalau masjid tidak bisa memuat jama’ah yang
jumlahnya jutaan. Baca lagi berulang pembahasan di atas.
Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.