Mengenai Hukum Shalat di Jalan
| 18.19 |
Adapun mayoritas ulama masih membolehkan shalat di jalan karena dengan alasan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Semua tempat di muka adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ
مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ
الطَّرِيقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ الإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ
بَيْتِ اللَّهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di
tujuh tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3)
pekuburan, (4) tengah jalan, (5) tempat pemandian, (6) tempat
menderumnya unta, (7) di atas Ka’bah.” (HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini dha’if dalam Minhah Al-‘Allam, 2: 352-353)Kalau hadits kedua di atas dha’if, berarti masih dibolehkan shalat di tujuh tempat di atas kecuali jika ada dalil shahih yang melarang seperti shalat di pekuburan, tempat pemandian dan tempat menderumnya unta.
Ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah menganggap bahwa dimakruhkan (terlarang) shalat di jalan. Al-Khatib Asy-Syarbini, salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sebab dilarangnya shalat di jalan adalah karena dapat mengganggu kepentingan umum, menghalangi orang untuk lewat hingga kurangnya khusyu’. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 114)
Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Yang utama tidaklah shalat di jalan. Akan tetapi jika ada hajat untuk shalat di tengah jalan, maka tidaklah masalah. Seperti misalnya masjid sangatlah sempit asalkan menggunakan alas saat itu.” (Minhah Al-‘Allam, 2: 356)
Kesimpulan, shalat Jumat baiknya dilakukan di masjid, bukan di jalan raya (seperti yang dilakukan oleh para pendemo) yang akan mengganggu kepentingan umum, lebih-lebih masjid sekitar masih muat menampung jama’ah. Beda halnya kalau masjid tidak bisa memuat jama’ah yang jumlahnya jutaan. Baca lagi berulang pembahasan di atas.
Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

0 komentar:
Posting Komentar