Pembela Nabi Muhammad Dihukum Mati, Jenazahnya Disholati 6 Juta Muslimin

shares |



Pembela Rasulullah dihukum mati oleh pihak negara Pakistan. Ia merupakan tentara pengawal hakim Pakistan bernama Muhammad Mumtaz Husain.

Muhammad Mumtaz dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh seorang Hakim Wilayah Pinjab negara Pakistan sekitar 5 tahun yang lalu. Hakim tersebut bernama Salman Tatsir. Sang hakim dibunuh karena telah mencela dan menghina Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di depan para tentara dan juga masyarakat umum.

Kejadian tersebut bermula dari perkataan sang hakim yang menyatakan bahwa undang-undang negara Pakistan yang menegaskan tentang hukuman mati bagi para penghina Rasulullah merupakan sebuah undang-undang yang ilegal atau gelap dan harus diperbaharui (diamandemen).
Tak hanya itu saja, sang hakim lantas menghina Rasulullah dan mencaci makinya. Sontak sang pengawal Hakim bernama Assyahid Mumtaz Husain yang berada tidak jauh dari dirinya langsung berdiri dan membunuh hakim tersebut dengan 40 tembakan peluru timah secara terus menerus. Ia tidak rela jika Rasulullah dihina dan dicaci oleh hakim tersebut.

Setelah kejadian tersebut, pihak pemerintah Pakistan justru memenjarakannya dan divonis hukuman gantung. Pelaksanaan hukuman gantung tersebut dilaksanakan pada hari Senin tepatnya tanggal 29 Februari 2016 atau 20 Jumadil Ula 1437 H.

sumber

Related Posts

0 komentar:

Posting Komentar